1. Lapisan tidak berwarna, transparan, dan tidak akan merusak efek dekorasi dinding asli setelah pelapisan, dan tidak akan menjadi kuning, debu, debu, dll.
2. Tahan panas, tahan UV, tahan ozon, tahan asam dan alkali, dan berbagai tahan cuaca;dicampur dengan pengubah khusus dan surfaktan.
3. Film pelapis memiliki sifat pembentuk film yang baik, daya rekat yang kuat, ketangguhan dan ketahanan terhadap tekanan yang dihasilkan ketika lapisan dasar berubah bentuk dan retak.
4.Menggunakan air sebagai media dispersi, tidak mudah terbakar, tidak beracun, tidak berasa, tidak mencemari lingkungan, dan merupakan produk yang ramah lingkungan.
5. Konstruksi dingin, operasi yang aman dan konstruksi yang nyaman.Bisa disemprot, dicat, disikat atau digores langsung di dinding.
6. Dosis rendah dan biaya rendah.
1. Perbaikan tahan air dari kebocoran dinding eksternal berbagai bangunan, film pelapis anti korosi, tahan air dan kedap air dari bahan anorganik seperti ubin dinding, marmer, granit, berbahan dasar semen, dll.
2. Lapisan anti korosi dan kedap air dari bahan anorganik seperti semen, keramik, dan kaca.
3. Permukaan bawah, dinding atap baru dan lama, struktur berbentuk khusus, bagian kompleks dan permukaan dekoratif lainnya seperti tahan air (jamur) dan anti korosi.
1. Permukaan harus rata, padat, bersih, bebas dari minyak, debu dan binatang lepas lainnya.
2. Kekosongan dan lubang pasir yang terlihat jelas harus diblokir dengan mortar semen, dihaluskan, dan ujung yang tajam harus dihilangkan.
3. Basahi media terlebih dahulu sampai tidak ada genangan air.
4. Beton yang baru dituang harus memiliki waktu curing kering tertentu untuk mencegah dampak penyusutan beton.
5. Permukaan beton lama harus dibilas dengan air bersih terlebih dahulu, dan dicat setelah dikeringkan
TIDAK. | Item | indeks teknis | 0data kami | |
1 | keadaan dalam wadah | Tidak ada gumpalan, bahkan setelah diaduk | Tidak ada gumpalan, bahkan setelah diaduk | |
2 | Dapat dibangun | Pengecatan bebas hambatan | Pengecatan bebas hambatan | |
3 | stabilitas suhu rendah | tidak manja | tidak manja | |
4 | Waktu kering, h | Sentuh waktu kering | ≤2 | 1.5 |
5 | Resistensi alkali, 48 jam | Tidak ada kelainan | Tidak ada kelainan | |
6 | Ketahanan air, 96 jam | Tidak ada kelainan | Tidak ada kelainan | |
7 | Resistensi anti-pansalin, 48 jam | Tidak ada kelainan | Tidak ada kelainan | |
| permeabilitas air, ml | ≤0,5 | 0,3 |
1. Waterproofing ubin porselen dinding eksternal: permukaan dasar dibersihkan secara menyeluruh, dikeringkan, bebas minyak dan bebas debu, retakan diperbaiki untuk menghilangkan permukaan lubang sarang lebah, menyikat manual atau penyemprotan kabut tekanan tinggi digunakan untuk mencapai cakupan penuh .
2. Beton berbasis semen: Permukaan kolam renang dan pondasi harus padat, kokoh dan kering.Ketidakrataan dan retakan perlu digores dengan dempul tahan air.Umumnya, 2-3 kali menyikat sudah cukup.Saat menyikat, perhatikan lapisan pertama agar kering dan tidak menempel di tangan Anda, lalu oleskan lagi, dan arah menyikat harus saling silang.Interval waktu antara lapisan berlaku ketika lapisan sebelumnya dari film pelapis kering dan tidak lengket, dan interval pelapisan maksimum tidak boleh melebihi 36 jam.Lapisi sambungan material secara langsung.Dalam kasus lingkungan hujan dan lembab, konstruksi tidak sesuai.
3. Setelah konstruksi lapisan tahan air selesai, semua bagian dari keseluruhan proyek harus diperiksa dengan hati-hati, terutama retakan pada ubin dinding luar, dan lapisan tidak boleh bocor, delaminasi, bengkok tepi, retakan, dll. Cari tahu penyebab masalahnya dan perbaiki tepat waktu.
1. Hindari sinar matahari dan hujan, simpan di lingkungan yang kering dan berventilasi.Suhu penyimpanan tidak boleh lebih rendah dari suhu uji kepatuhan (-℃) dari spesifikasi yang sesuai, dan tidak boleh lebih tinggi dari 50℃.Penyimpanan vertikal.
2. Dalam kondisi penyimpanan dan transportasi normal, periode penyimpanan adalah satu tahun sejak tanggal produksi.
20/5Kg Per Ember ;
Dosis referensi: 1kg lapisan 5 meter persegi
Penampilan: cairan kental putih agak susu
Standar eksekutif: JC/T474-2008